Minggu, 04 Oktober 2015

Haruskah Prostitusi di Legalkan di Indonesia?

Mungkin anda akan langsung menjawab tidak, tapi tahan pendapat anda sebentar karena saya akan mencoba membuat anda berfikir kembali apakah keputusan anda itu sudah benar atau tidak. Sebelum memulainya terlebih dahulu, saya ingin sedikit menjelaskan mengapa saya mengangkat topik ini ke dalam blog saya, berawal dari dosen saya di Universitas Gunadarma mengangkat tema ini untuk dibahas, dan memang banyak perdebatan dan hampir 80% teman saya tidak setuju, dan dosen itu menjelaskan dengan logika yang menurut saya diluar pemikiran orang lain. Yuk mari kita bahas dan jawab Iya atau Tidak?

1. Ditinaju dari segi Agama

Indonesia memiliki jumlah penduduk mayoritas Islam yaitu 87% atau 207 juta jiwa pada tahun 2010, lalu apa kaitannya dengan judul diatas? loh justru itu karena mayoritas penduduk Indonesia Islam, maka prostitusi hingga saat ini tidak di Legalkan karena di agama Islam, protistusi itu diharamkan, berikut beberapa kutipan ayat Al- Qur'an :

“Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, padahal mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (terhadap mereka yang dipaksa) sesudah mereka dipaksa itu”. Al-Qur’an, An-Nisa ayat 33

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”. Al-Qur'an, Al-israa ayat 32

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman”. Al-Qur'an ,Surat An-Nur ayat 2

dari kutipan beberapa ayat diatas, kita bisa simpulkan bahwa agama Islam mengharamkan prostitusi.

2. Ditinjau dari segi Ekonomi

Jika saja prostitusi di Legalkan maka akan sangat berdampak baik pada pendapatan dan pengangguran di Indonesia. Sebelum masuk kedalam perhitungan, mari kita segmentasikan pekerja seks berdasarkan penghasilan dan fasilitas untuk pekerjanya dapat dibagi menjadi empat golongan; kelas bawah, kelas menengah, kelas atas, dan kelas tinggi. Untuk yang terakhir saya lebih suka menyebutnya sebagai kelas papan atas karena harganya “unlimited”.

Pekerja seks kelas bawah diperkirakan jumlah mencapai 125 ribu orang. Mereka mangkal di beberapa kawasan lokalisasi seperti Sarkem, Dolly, Sunan Kuning, dsb. Fasilitas di kawasan-kawasan itu biasanya sangat minim. Sebagian besar melayani masyarakat bawah dengan biaya transaksi”short time”-nya sekitar Rp 20-75 ribu

Pekerja seks kelas menengah diperkirakan jumlahnya mencapai 123 ribu orang. Mereka mangkal di hotel-hotel kelas melati, panti pijat plus kelas agak menengah atau PSK yang biasa mangkal di sejumlah jalan besar di Jakarta seperti Bulungan, Taman Sari, Grogol, Lapangan Banteng dan Monas. Mereka biasanya memasang tarif antara Rp 100-300 ribu.

Pekerja kelas atas diperkirakan berjumlah 42 ribu orang. Kelompok ini bisa mengantungi bayaran sekitar 700 ribu-3 juta untuk sekali transaksi, entah yang memakai hitungan three-short-time atau kencan semalaman.

Terakhir, pekerja kelas papan atas jumlahnya sukar ditebak. Bukan apa-apa, mereka diatur secara cermat dan punya jaringan bisnis yang “undercover”. Mereka melayani klien dari kelompok masyarakat kelas elit seperti pengusaha dan pejabat. Biasanya mereka datang dari kalangan artis, bintang iklan, karyawati bank sampai dengan mahasiswi. Modus transaksi yang sering digunakan adalah SDC(Whopping Date, Dinner Date and Check in Date).

Mari kita mulai menghitung berapa potensi penerimaan yang diperoleh jika negara mampu mengalinya dengan benar. Memang rada ruwet menghitung secara pasti berapa sumbangan industri prostitusi untuk negara. Tetapi ada angka perkiraan yang bisa dijadikan patokan.

Jika tarif kelas bawah kita asumsikan Rp 25 ribu, kelas menengah Rp 100 ribu, kelas atas Rp 300 ribu dan kelas papan atas Rp 5 juta. Maka perputaran rupiah akan didapat sebagai berikut:
  1. Jumlah 125 ribu orang pekerja seks kelas bawah dengan prediksi mendapat pelanggan rata-rata 40 orang dalam sebulan maka penghasilan bulanan per orang sebesar Rp 1 juta. Berarti dalam sebulan ada peredaran uang sebesar Rp 125 miliar.
  2. Jumlah 123 ribu orang pekerja seks kelas menengah dengan prediksi mendapat pelanggan rata-rata 30 orang dalam sebulan maka penghasilan bulanan per orang sebesar Rp 3 juta. Itu artinya dalam sebulan perputaran uang sebesar Rp 369 miliar.
  3. Jumlah 42 ribu orang pekerja seks kelas atas dengan prediksi mendapatkan pelanggan rata-rata 20 orang sebulan maka penghasilan bulanan per orang sebesar Rp 6 juta sehingga dalam sebulan uang yang beredar adalah Rp 252 miliar.
  4. Kita asumsikan jumlah pekerja seks kelas papan atas adalah 10 ribu orang dengan pelanggan rata-rata 10 orang sebulan maka penghasilan bulanan per orang sebesar Rp 50 juta sehingga dalam sebulan uang yang berputar adalah Rp 500 miliar.
Jika dijumlahkan maka total uang yang diperoleh sebesar Rp 1,246 Triliun dalam sebulan. Dalam satu tahun uang yang beredar bisa mencapai Rp 14,952 Triliun. Wow!!angka yang sangat besar dan fantastis. Belum lagi jika dikorelasikan dengan perkembangan industri prostitusi yang semakin melaju pesat. Bisa-bisa mengalami kenaikan dua atau tiga kali lipatnya. Ini artinya bukan tidak mungkin dalam setahun omzet bisnis ini bisa menembus angka Rp 29,904 triliun atau malah Rp 44,856 triliun. 

Hasil perkiraan diatas bukan main kan? jika saja dilegalkan, maka pajaknya bisa untuk membangun infrastruktur negara bahkan mungkin Indonesia akan cepat melunasi utangnya kepada asing sebesar  2.864 triliun .

3. Ditinjau dari segi Sosial

Dalam sudut pandang ini, ada yang baik dan buruk. Disatu sisi pengangguran akan berkurang dan rakyat makmur disatu sisi moral bangsa akan mulai runtuh karena dengan di Legalkannya prostitusi maka akan banyak lagi masyarakat yang masuk kedalam lingkaran ini, atau bisa jadi anak cucu kita akan mengandalkan pekerjaan ini.

Jika prostitusi ini diLegalkan, maka penyakit seks akan menular dengan cepat seperti di Thailand pada tahun 2008 sebesar 500ribu jiwa yang terkena HIV/AIDS. Jika saja pemerintah memperhatikan bisnis ini, kemungkinan terkena penyakit HIV/AIDS tidak akan sebanyak masyarakat Thailand.

Jadi bagaiamana pendapat anda tentang ini? saya sendiri tidak setuju karena bertentangan dengan ajaran agama saya terlebih ini bisa merusak moral bangsa walaupun akan menambah pundi-pundi negara bahkan bisa membuat infrastruktur yang sangat memadai dengan pajaknya.

Lalu ada pendapat dari kak Edwin Kurnia Dwipa, sebaiknya jangan dilegalkan tapi di lokalisasi, biar tertata, dilarang atau tidak prostitusi tetap jalan, sebaiknya ditempatkan jauh dari pemukiman, jauh dari jangkauan anak anak, jadi benar benar dark area, dan yang mau masuk harus setor data sidik jari, kornea mata, dan bawa e-KTP, walau datanya dirahasiakan, serta transaksinya harus via elektronik tidak ada uang kertas, jadi semuanya termonitor dengan baik, ini bukan suatu keistimewaan tapi ini suatu bentuk intervensi pemerintah untuk secara perlahan meminimalisir prostitusi


Sumber : http://www.beritasatu.com/food-travel/71867-wisata-seks-di-thailand-sumbangan-besar-devisa-negara.html
http://paijo-keren.blogspot.co.id/2009/10/potensi-penerimaan-negara-dari-sektor.html
http://dunia.tempo.co/read/news/2015/04/05/116655435/india-akan-kalahkan-indonesia-soal-pemeluk-islam
http://ianbachruddin.blogspot.co.id/2011/11/prostitusi-dan-perzinahan-ditinjau-dari.html
http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20150817083854-78-72603/70-tahun-merdeka-indonesia-semakin-terjerat-belenggu-utang/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komunikasi Bisnis Manajer

Nama           : Yusuf Alexander Jaya NPM            : 1C214608 Kelas            : 4EA25 Mata Kuliah : Komunikasi Bisnis ...