PEDOMAN
TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI
EKONOMI
KOPERASI
Disusun
Oleh :
1C214608
3EA25
Latar
Belakang
Koperasi
merupakan salah satu pilar pembangun ekonomi Indonesia yang berperan dalam
pengembngan sektor pertanian.
Koperasi
merupakan soko guru perekonomian nasional mempunyai kedudukan dan peran yang
sangat strategis dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat.
Ketaren (2007)
menyatakan bahwa peranan koperasi dalam perekonomian secara makro adalah meningkatkan
manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat dan lingkungan, pemahaman yang
mendalam terhadap asas, prinsip dan tata kerja koperasi, meningkatan produksi,
pendapatan dan kesejahteraan, meningkatkan pemerataan keadilan, dan
meningkatkan kesempatan kerja.
Koperasi dengan proses
pembentukan top down tidak sesui dengan asas koperasi yang seharusnya dibentuk
oleh anggota dari dan untuk anggota (bottom up).
Peranan anggota sebagai
pemilik maupun pengguna jas belum banyak dirasakan.
Masyarakat yang bergabung
dengan koperasi bukan atas kesadran sendiri cenderung tidak bisa menyerap
nilai-nilai dasar gerakan koperasi secara utuh. Hal ini akan berdampak terhadap
rendahnya tingkat kesediaan anggota untuk berpartisipasi secara penuh pada
kegiatan koperasi.
Sejarah pertumbuhan
koperasi disebabkan oleh tidak dapat diprecahkannya masalah kemiskinan atas
dasar semangat individualisme.
Koperasi lahir sebagai
alat untuk memperbaiki kepincangan-kepincangan dan kelemahan-kelemahan dari
perekonomin bentuk kapitalistis.
Koperasi yang lahir
pertama di Inggris berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para
anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip
keadilan yang selanjutnya menelorkan prinsip-prinsip keadilan yang dikenal
dengan ”Rochdale Principles”.
Dalam sejarah,
diberbagai Negara telah mencoba untuk membangun system ekonomi koperasi ini
menyusul Negara Inggris sebagai pendahulu, mulai dari Perancis, Jerman dan
diikuti oleh Negara-negara lain. Tidak ketinggalan pula Indonesia mencoba
memperbaiki ekonomi dengan mengembangkan system ekonomi di bumi Indonesia
tercinta ini.
Tujuan
Pembahasan
Koperasi
diperlukan di Indonesia karena kesejahteraan masyarakat akan meningkat apabila
pertumbuhan ekonomian mengalami perbaikan.Pertumbuhan perekonomian berkembang
tidak hanya ditentukan oleh pelaku ekonomi besar,tetapi juga pelaku ekonomi
dari Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK). keberadaan
koperasi jangan hanya ditujukan untuk kepentingan ekonomi semata, tapi harus
juga memenuhi aspek sosial, budaya dan gotong royong.
Koperasi
bisa berkembang dengan cara memperbaiki manajemen, meningkatkan kemampuan suber
daya manusia (SDM) dan memberikan permodalan dengan cara kredit ringan.
Dengan alasan diatas,
saya akan membahas tata cara pendirian koperasi agar menumbukan minat
masyarakat agar menumbuhkan koperasi, serta berkerja sama untuk mewujudkan
peningkatan kesejahteraan masyarakat .
Pembahasan
Cara Mendirikan Koperasi
Ø Langkah
Pertama
Perlu disadari pembentukan koperasi harus didasarkan kepada kebutuhan dan kesadaran. Sebelum mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu kita harus tahu hal-hal berikut.
Perlu apa tidak koperasi di daerah ini? Jika perlu kenapa? Apakah sudah ada rencana usaha yang akan dijalankan? Bagaimana persiapannya seperti ?
Ø Langkah
Kedua
Segera
diadakan rapat persiapan pembentukan yang menghadirkan calon pendiri, untuk
koperasi primer dibutuhkan minimal 20 orang agar koperasi bisa berdiri. Kantor
koperasi dan jenis usaha harus jelasa dan yang paling penting kesepahaman
kebutuhan. Koperasi adalah media bagi masyarakat untuk menumbuhkna kerjasama,
gotong royong dalam konteks ekonomi, sehingga sangat penting setiap pendiri
memahami tujuan mulai ini.
Ø Langkah
Ketiga
Pelaksanaan
rapat pembentukan. Pada rapat pembentukan di tentukan pendiri dan pengurus
serta pengesahan anggota dengan cara semua pendiri menanda tangani berita acara
pembentukan koperasi kemudian ditentukan pengurus koperasi, anggaran dasar (Peraturan-peraturan
Pokok), serta rencana kerja dan rencana anggaran.
Ø Langkah
4
Sosialisasikan
koperasi yang baru dibentuk kepada pemerintah, calon relasi, masyarakat dan
pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Ø Langkah
5
Sesegera
mungkin diadakan rapat pengurus yang akan membahas program kerja,
peraturan-peraturan usaha dan administrasi. Jika koperasi ingin di buatkan
badan hukum maka setelah koperasi dibentuk langsung diajukan permohonan Badan
Hukum Kepada Pemda TK II.
LANDASAN
HUKUM KOPERASI
Koperasi adalah bidang
usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan dengan tujuan untuk mensejahterakan
anggotanya.
Landasan Hukum Koperasi
ada 3 yaitu :
Ø Landasan
idiil Landasan idiil koperasi adalah pancasila. Dimana kelima sila dari
pancasila tersebut harus dijadikan dasar dalam kehidupan koperasi di Indonesia.
Dasar idiil ini harus diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi
karena pancasila disamping merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup
bangsa dan negara Indonesia.
Ø Landasan
stuktural koperasi adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan geraknya
adalah Pasal 33 Ayat (1), UUD 1945 serta penjelasannya. Menurut Pasal 33 Ayat
(1) UUD 1945 : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas
kekeluargaan.
Ø Landasan
mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan
itu mencerminkan dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong
royong. Setia kawan merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Kesadaran berpribadi,keinsafan akan harga diri sendiri,merupakan
hal yang mutlak harus ada dalam rangka meningkatkan derajat kehidupan dan
kemakmuran.Kesadaran berpribadi juga merupakan rasa tanggung jawab dan disiplin
terhadap segala peraturan hingga koperasi akan terwujud sesuai dengan
tujuannya.
Dalam UU Nomor 25 tahun
1992 ( UU perkoperasian yang baru ) Bab II Pasal 2 dinyatakan bahwa landasan
dan asas koperasi berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 serta
berdasarkan atas asas kekeluargaan.
STRUKTUR
INTERNAL DAN EKSTERNAL ORGANISASI
Pengorganisasian
menghasilkan suatu pola tugas dan tanggung jawab yang terdiri atas unit-unit
yang terintegrasi melalui hubungan antar bagian koperasi. Hasil
pengorganisasian adalah terjadinya kerja sama antarindividu, antarkelompok,
atau antarbagian. Struktur organisasi koperasi dapat dibentuk dari segi
internal dan eksternal organisasi.
Struktur Internal organisasi koperasi
Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di anatara rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat organisasi lainnya
- Anggota : setiap orang yang
terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam
anggaran dasar.
- Rapat Anggota : pemegang
kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
- Pengurus : melaksanakan keputusan
keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi
dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
- Pengawas : bertugas melaksanakan
pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
- Pengelola : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.
Struktur eksternal
organisasi koperasi
Struktur eksternal
organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis
pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan,
pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan
dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan
koperasi primer. Bagan struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat
pada berikut.
- Koperasi induk : gabungan dari
paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota Negara.
- Koperasi gabungan : gabungan dari
paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
- Koperasi pusat : gabungan dari
paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di ibokota kabupaten.
- Koperasi primer : koperasi yang
merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan
tujuan yang sama
KESIMPULAN
Membuat koperasi selain
mudah juga bisa menghasilkan keuntungan yang besar jika kita bisa mengelola dan
mempromosikannya dengan baik, banyak koperasi – koperasi nasional yang sukses
dan berkembang pesat bahkan ada yang hingga bisa membuat rumah sakit dan
memiliki asset miliaran rupiah . Banyak aspek yang menguntungkan dengan
membangun koperasi, hubungan yang baik kepada masyarakatpun menjadi keuntungan
moral yang kita dapat. Keberhasilan masyarakat yang meminjam dana koperasi juga
menjadi kepuasaan hati kita .
Selain menyalurkan
dana, kita juga harus punya kemampuan untuk membimbing, mengarahkan dan
memotivasi masyarakat agar dana yang dipinjam bisa terinvestasi dengan baik .
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
https://febryanaptksr.wordpress.com/2013/11/17/landasan-hukum-koperasi/
Ekonomi Jilid 3 Alam S.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar